PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar mengumumkan bahwa pemerintah berencana membatasi subsisi BBM mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu diungkap Luhut lewat akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan. Menurut Luhut, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan persyaratan. Abdul Halim, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini pasti akan berdampak pada persyaratan kendaraan yang diizinkan untuk menerima jenis BBM tertentu, seperti Pertalite. Ada dua usulan jenis kendaraan yang tidak boleh menerima BBM Pertalite jika pembatasan resmi diberlakukan," kata Abdul, Selasa (16/7/2024). BACA JUGA:Ungkapan Erick, Tentang Pembengkakan Subsidi BBM Saat Ini Bikin Pemerintah Putar Otak Salah satunya adalah mobil dengan pelat hitam. Kedua adalah mobil dengan Cubic Centimenter (CC) lebih dari 1.400 cc. Untuk kendaraan motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang pakai BBM Pertalite. Merk mobil seperti apakah yang termasuk dalam daftar tidak boleh pakai BBM Pertalite? Lihat daftar di bawah ini. Kendaraan Mobil dengan Cubic Centimeter di atas 1.400 cc 1. Toyota Avanza 2. Daihatsu Xenia 3. Mitsubishi Xpander 4. Wuling Confero S 5. Honda Mobilio 6. Nissan Livina 7. Suzuki Ertiga 8. Hyundai Stargazer 9. SUV 10. Honda HR-V Daftar Kendaraan Motor yang Tidak Boleh Mendapatkan Pertalite di SPBU Honda - CB650R - CB500X - CBR600RR - CBR1000RR - X-ADV - CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing - Forza 250 - CBR250RR - CRF250 Rally - Lini moge Honda Yamaha - Skutik T Max - MT09 - MT07 - XMAX - MT-25 - R25 Lini moge Yamaha Kawasaki - Ninja - ZX10R - Ninja H2 - KX450 - Versys 1000 - Vulcan S - Ninja 250SL - Ninja ZX-25R - Ninja 250 - Versys-X 250 - KLX250 - Lini moge Kawasaki Suzuki - Gixxer SF 250 -Jadi Asumsi Publik Soal Rencana BBM Bakal Dibatasi Oleh Pemerintah, Ada Apa?
Rabu 17-07-2024,01:44 WIB
Reporter : Rifaldi
Editor : Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 07-03-2025,12:52 WIB
Dugaan Kecurangan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU 64.785.12 Sanggau, Jeriken Diduga Lebih Diprioritaskan
Sabtu 01-03-2025,09:55 WIB
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Ketapang, Banyak Pihak Saling Lempar Tanggung Jawab
Selasa 28-01-2025,19:15 WIB
Tanggapan Pihak SPBU Kabupaten Sintang Terkait Pengisian BBM Tanki Siluman
Senin 27-01-2025,15:55 WIB
Petugas SPBU Diduga Menyalurkan Pertalite Bersubsidi ke Tanki Siluman di Kabupaten Sintang
Senin 09-12-2024,21:40 WIB
Kritik Krisantus Kurniawan: Kebijakan Barcode Pertalite Dinilai Beratkan Rakyat
Terpopuler
Senin 10-03-2025,04:52 WIB
Pilih yang Paling Ampuh! Ini Jenis-Jenis Iklan Terbaik Untuk Bisnis
Senin 10-03-2025,10:50 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat Seminggu ke Depan, 10-16 Maret 2025
Minggu 09-03-2025,18:22 WIB
Apa Itu Omnichannel? Kenapa Sangat Penting untuk Bisnis?
Senin 10-03-2025,10:30 WIB
BMKG Kalbar Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Tiga Hari ke Depan, 10-12 Maret 2025
Senin 10-03-2025,01:37 WIB
Subscriber Naik Tanpa Ribet! 7 Cara Organik Biar Channel YouTube Terus Tumbuh
Terkini
Senin 10-03-2025,16:20 WIB
Indigo Gelar Road Show Meet The Investor#2 di Yogyakarta, Buka Akses Pendanaan bagi Startup dan UMKM
Senin 10-03-2025,16:00 WIB
Cara Menggunakan AI untuk Strategi Penjualan yang Efektif
Senin 10-03-2025,15:12 WIB
Perayaan 41 Tahun TBI Bangkitkan Bakat Muda Indonesia dalam Kompetisi Bahasa Inggris
Senin 10-03-2025,14:50 WIB
Raperda tentang KTR, Pemberdayaan Disabilitas dan Perlindungan Anak
Senin 10-03-2025,14:44 WIB