Ngenyan, Baru Keluar Dari Penjara, Pria di Kubu Raya Kembali Berulah Mencuri Sepeda Motor

Jumat 12-07-2024,22:46 WIB
Reporter : Argha Afif
Editor : Tim Redaksi

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.

"Ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” tegas Aiptu Ade.

Kategori :