Pj Gubernur Kalbar Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi

Jumat 12-07-2024,16:01 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Harisson selaku Pj Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan untuk berjudi, surat edaran tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat sendiri pada Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian serta maraknya kegiatan judi online dikalangan masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dilarang melakukan seluruh kegiatan judi konvensional maupun judi online baik aktif maupun pasif;

2. Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja aktif memantau, mengawasi serta menginstruksikan ASN dan Non ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam segala kegiatan tersebut;

BACA JUGA:Perjuangan Menuju Prestasi Nasional: Audiensi Penyuluh Agama Islam Mempawah dengan Pj Bupati

3. Jika terdapat ASN dan Non ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online segera dilaporkan ke Majelis Kode Etik yang berkedudukan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, adapun untuk Non ASN penindakan dilakukan langsung oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja.

Tentunya dengan turunnya surat edaran ini membuat masyarakat berhenti untuk melakukan aksi judi, yang dimana diketahui maraknya kasus judi hingga berakhir ke kasus kriminal dan tentunya hal tersebut menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.

Kategori :