PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pada Sabtu, 13 Januari 2024, media sosial diramaikan oleh peristiwa kontroversial, yakni pembakaran Al Quran di Belanda. Aksi kontroversial ini dilakukan oleh Edwin Wagensveld, pemimpin gerakan anti-Islam.
Meski Wagensveld berusaha membakar Al Quran, rencananya digagalkan oleh warga yang melakukan aksi penolakan. Bahkan, beberapa demonstran nekat menembus barisan keamanan untuk menghentikan pembakaran. Meskipun mendapat serangan, Wagensveld tetap berusaha melanjutkan aksinya dan akhirnya berupaya menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam mobil polisi.
Dalam kejadian ini, Al Quran yang akan dibakar berhasil diselamatkan oleh para demonstran. Meski mendapat protes keras dari komunitas Muslim di Belanda, pihak pemerintah setempat telah memberikan izin kepada Wagensveld untuk melaksanakan aksinya.
Walikota Arnhem, Ahmed Marcouch, meminta para demonstran untuk membubarkan diri dan mengajukan permohonan kepada kepolisian untuk membubarkan pengunjuk rasa. Bentrokan terjadi, mengakibatkan luka pada Wagensveld dan beberapa petugas lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pembakaran Al Quran telah terjadi di Swedia dan Denmark. Respons terhadap kejadian serupa di Swedia mencuat dari pemerintah Indonesia, yang mengutuk keras tindakan seorang warga negara Swedia yang membakar Al Quran di depan Mesjid Raya Sodermalm, Stockholm.
Pemerintah Denmark, sebagai langkah preventif, telah mengesahkan undang-undang yang melarang penanganan tidak patut terhadap kitab suci, termasuk hukuman pidana atas pembakaran Al-Quran. Swedia pun mengadili seorang individu karena menghasut permusuhan antaretnis melalui aksi serupa.
Sementara beberapa negara merespons dengan langkah-langkah hukum yang tegas, tantangan berat dihadapi dalam mengelola ketegangan dan protes yang bermunculan sebagai akibat dari peristiwa kontroversial ini.***