3. Besaran ganti rugi korban salah tangkap yang sampai meninggal paling sedikit Rp 50.000.000 sampai Rp 600.000.000.
Sebelumnya, Pegi Setiawan sendiri ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat sejak delapan tahun lalu.
Polisi juga sempat memberikan alasan mereka sulit melacak Pegi karena sempat berganti nama menjadi Robi. Namun, kuasa hukum Pegi pun membantah hal itu. Robi sendiri merupakan nama adik Pegi. Pegi sering dipanggil dengan nama sang adik. Namun identitas kependudukannya tetap. Bahkan mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal sempat mengatakan, bahwa pegi yang ditangkap pada 21 Mei berbeda dengan foto Pegi yang pernah disodorkan polisi kepadanya sewaktu mengikuti pemeriksaan.