Pegi Setiawan Bebas! Penetapan Tersangka Polda Jabar Dinilai Tidak Sah Secara Hukum

Senin 08-07-2024,11:45 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kabar gembira untuk Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Keputusan tersebut menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang diajukan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Kebebasan ini sebenarnya sudah diprediksi oleh kuasa hukum Pegi, yaitu Muchtar Effendi, dia yakin penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan hukum yang nantinya akan membawa ke kebenaran sesungguhnya.

BACA JUGA:Ketapang Terkena Gempa Tektonik, Daniel : Warga Harus Tetap Tenang dan Tidak Panik

"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ini, kita sangat optimis akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata kuasa hukum.

Hakim Eman Sulaeman sendiri sudah membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan tersangka tidak bisa hanya menggunakan dua alat bukti saja.

Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Kategori :