PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Israel menyangkal tudingan yang diajukan oleh Afrika Selatan terkait perintah evakuasi Gaza dalam waktu 24 jam.
Menurut Galit Raguan, Direktur Divisi Keadilan Internasional Kementerian Kehakiman Israel, perintah evakuasi tersebut telah diberlakukan lebih dari tiga minggu sebelum operasi militer darat di Gaza dimulai.
Raguan, salah satu pengacara dari perwakilan Israel dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ), membantah tuduhan genosida yang diungkapkan oleh Afrika Selatan dalam sidang ICJ pada 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Israel Bantah Tuduhan Evakuasi Gaza dalam 24 Jam oleh Afrika Selatan
"Afrika Selatan menyatakan bahwa IDF memberikan pemberitahuan 24 jam kepada warga sipil di Gaza utara untuk mengungsi. Faktanya, IDF mendorong warga sipil untuk mengungsi ke Gaza selatan selama lebih dari tiga minggu sebelum operasi darat dimulai," ujar Raguan.
Raguan menjelaskan bahwa perintah evakuasi selama tiga minggu itu juga memberikan Hamas pengetahuan awal tentang waktu dan lokasi operasi darat IDF di Gaza.
"Periode evakuasi selama tiga minggu ini sudah menjadi pengetahuan umum," tambahnya.
Raguan menegaskan bahwa Afrika Selatan membuat kesalahan besar dalam pernyataannya, mencapai kekeliruan karena kurangnya pemahaman tentang peristiwa yang terjadi.
Sebelumnya, Adila Hassim, pengacara hak asasi manusia dari perwakilan Afrika Selatan, menuduh Israel menciptakan kondisi Gaza yang tidak layak huni melalui pemindahan warga Palestina secara paksaan.
Salah satu contohnya adalah perintah evakuasi dalam waktu 24 jam pada 13 Oktober 2023, yang menurut Hassim bersifat genosida dan menyebabkan kehancuran warga Palestina di Gaza.***