Daftar Sanksi Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kini Diberhentikan oleh DKPP

Kamis 04-07-2024,02:15 WIB
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan usai terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sebelum dijatuhi sanksi atas tindakan asusila tersebut, Hasyim juga pernah diberikan sanksi, berikut daftar-daftarnya:

1. Pelanggaran kode etik terkait pendaftaran Capres dan Cawapres

Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pemilu dalam empat perkara, yaitu Nomor 135 PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan. 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Hal tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat batas usia pilpres. Sehingga DKKP memberikan peringatan keras karena terbukti atas tuduhan tersebut.

BACA JUGA:PPDB Jalur Prestasi Hari Pertama di SMKN 1 Mempawah Timur Lancar, Panitia Tak Temukan Kendala

2. Kasus aturan jumlah caleg perempuan

Hasyim pernah dijatuhi sanksi terkait jumlah caleg perempuan pada (26/10/2023). Kasus ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/ 2023.

DKPP memberikan sanksi karena Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

 

3. Kasus dengan Irman Gusman

Seperti yg diketahui, Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi yang berupaya maju kembali sebagai senator di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.

Menurut DKPP, KPU RI terbukti tidak teliti dan lalai dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).

Kategori :