MUI Bali Adukan DPD RI Arya Wedakana ke Bareskrim Terkait Kontroversi Ucapan Perihal Penutup Kepala

Sabtu 13-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Tri Cantika Putri
Editor : Adhitya Pangestu Putra

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali melaporkan Arya Wedakarna (AWK), anggota DPD RI dapil Bali, ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran SARA.

Pelapor, Azam Khan, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena Arya dianggap telah menyentuh isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat Hindu dan Islam.

Azam Khan, kuasa hukum MUI, menjelaskan bahwa tindakan Arya melibatkan unsur SARA dan dugaan penistaan agama, yang dapat menciptakan kekacauan dan keributan antarumat beragama di Bali.

Dalam pernyataannya di Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Januari 2024, Khan menegaskan bahwa sikap Arya telah menciptakan ketegangan di tengah masyarakat, khususnya umat Hindu dan Islam, yang merasa terpanggil untuk merespon ulah kontroversialnya.

Muhammad Zainal Abidin, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, menambahkan bahwa pernyataan Arya tidak hanya menciptakan gejolak umat, tetapi juga memunculkan kesenjangan antarumat beragama di Bali.

Ia menyatakan bahwa istilah-istilah yang digunakan Arya tidak mencerminkan semangat harmonisasi dan kebinekaan yang dijunjung tinggi di NKRI.

Laporan yang diajukan oleh MUI Bali terhadap Arya telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 12 Januari 2024.

Dalam laporan tersebut, Arya disangkakan dengan Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Arya Wedakarna, seorang senator Bali, telah mendapatkan kontroversi karena dugaan pernyataan rasis. Arya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wanita berhijab yang menjadi front line di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pernyataan tersebut disampaikan Arya dalam rapat DPD dengan Kepala Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan Kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dengan tegas, Arya menyatakan bahwa Bali tidak dapat disamakan dengan gaya Timur Tengah dan menolak kehadiran petugas berhijab di front line.

Arya mengeluarkan pernyataan dengan nada yang angkuh, menegaskan bahwa Bali lebih suka melibatkan gadis Bali berambut terbuka daripada wanita berhijab sebagai petugas front line.

Arya menyatakan preferensinya terhadap gadis Bali yang rambutnya terlihat terbuka dan menekankan bahwa Bali bukanlah Timur Tengah. Pernyataan kontroversial Arya ini menciptakan reaksi keras dari masyarakat, yang merasa pernyataannya merendahkan dan tidak menghormati hak-hak perempuan berhijab.

Keseluruhan kontroversi ini telah menciptakan atmosfer ketegangan di Bali, memicu reaksi dan demonstrasi dari umat Hindu dan Islam yang merasa terancam dan merespons secara aktif terhadap pernyataan Arya Wedakarna.***

Kategori :