PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Asniani, seorang guru yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, menjadi sorotan setelah ia terus mengajar selama dua tahun tanpa mengetahui bahwa usianya telah mencapai batas pensiun. Kejadian ini memicu perdebatan tentang sistem administrasi kepegawaian dan tanggung jawab antara individu dan pemerintah.
Pada 1 Juli 2024, Asniani mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir ia tetap mengajar dan menerima gaji seperti biasa, termasuk gaji ke-13.
Menurutnya, apabila seorang pegawai pensiun pada usia 58 tahun, maka gaji seharusnya dihentikan pada saat itu juga dan pegawai tersebut diberitahu untuk berhenti mengajar. Namun, hal ini tidak terjadi pada Asnani.
"Kalau memang saya pensiun, seharusnya gaji saya diberhentikan waktu itu juga dan beri tahu sa agar saya stop mengajar," jelasnya, Senin (1/7/2024).
BACA JUGA:Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna akan Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia
Pada tahun 2023, Asniani mengurus berkas pensiun di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.
Sayangnya, pengajuan tersebut tidak direspon oleh BKD sehingga prosesnya terhenti hingga tahun 2024. Beberapa bulan kemudian, Asnani kembali menanyakan status berkas pensiunnya kepada BKD.
Ketika mengetahui bahwa ia seharusnya sudah pensiun dua tahun lalu, Asniani mendapatkan informasi bahwa ia harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada Negara.
Dana ini dianggap sebagai kelebihan bayar selama dua tahun Asnani mengajar setelah usia pensiun. Namun, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar jumlah tersebut.
Ia merasa bahwa kejadian ini bukan sepenuhnya kesalahannya, melainkan juga kesalahan pemerintah.