Modus Pria di Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Lakukan Aksi 3 Kali

Kamis 20-06-2024,15:26 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria dengan inisial HP (44) yang dimana merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sang pelaku tinggal di Jalan H. Rais A Rahman GG. Bendahara No. 28 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Pelaku tersebut melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, pada Minggu (16/6/2024). 

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasi Humas, AKP. Wagitri memberikan keterangan bahwa kasus tersebut terjadi pada Rabu (13/4/2024). Hal tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu keluarga korban yang sudah dicabuli oleh sang pelaku.

BACA JUGA:Atasi Hungaria Tanpa Masalah, Jerman Jadi Negara Pertama yang Lolos Babak 16 Besar Euro 2024

"Berdasarkan Laporan Polisi yang kami terima dari orang tua korban, kemudian Satreskrim Polresta Pontianak melalui unit Jatanras melakukan giat penyelidikan keberadaan tersangka, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pers mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Selamat, Kecamatan Pontianak Barat kemudian melakukan penangkapan tersangka," kata Wagitri dikutip dari Instagram @polresta_pontianak, Kamis (20/6/2024).

AKP Wagitri juga mengungkapkan bahwa modus tersangka mencabuli korban adalah denga memaksa korban untuk melakukan seks oral terhadap alat vital sang pelaku yang dilakukan di ruang tamu rumah pelaku, karena takut, akhirnya korban mau melakukan apa yang diperintahkan oleh sang pelaku, saat melakukan perbuatan tersebut, sang pelaku merekam dengan menggunakan HP milik pelaku.

BACA JUGA:Kena Comeback, Kroasia dan Albania Harus Puas Berbagi Angka, Kroasia Diujung Tanduk!

"Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda dengan ancaman akan menyebarluaskan video yang direkamnya kepada teman-teman korban. Jadi niat pelaku ini merekam untuk dijadikan modal ancaman kepada korban agar bisa mengulangi perbuatannya", tambah Wagitri.

"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Pasal 17 E UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tutup Kasi Humas Wagitri.

Kategori :