PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang pria berinisial PU (25) asal Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap polisi setelah memperkosa wanita berinisial P. Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku sebagai dukun yang akan memberikan pemanis untuk mempermudah urusan percintaan korban.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan kasus ini berawal dari korban yang meminta pemanis ke pelaku. Disisi lain, dalam memberikan pemanis, P harus mengikuti beberapa ritual di salah satu hotel yang telah disebutkan pelaku.
BACA JUGA:Hadapi Era Digital 2024: Implementasi AI Chatbot untuk Meningkatkan Layanan Customer Service
"Dari keterangan korban, pelaku mengaku sebagai seorang dukun yang bisa memberikan pemanis (susuk) ke korban untuk urusan percintaan. Setelah komunikasi, pelaku dan korban bertemu di salah satu hotel untuk melakukan beberapa ritual yang disebutkan pelaku," kata Doni, hari Kamis (13/6/2024) malam.
Korban diberikan daun kecubung yang membuat korban tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku mulai melakukan aksinya dengan mencabuli dan menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban, PU juga mengambil foto bugil korban yang tidak sadarkan diri. Foto tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
"Saat korban sadar dan mengetahui dia telah disetubuhi pelaku, PU ini mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Sementara kalau korban melapor, pelaku akan menyebarkan foto bugilnya yang telah diambilnya sebelumnya," ungkap Doni
Namun P saat itu tetap melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Dengan laporan tersebut, polisi menangkap PU dan langsung menahannya di Mapolres Kota Payakumbuh.
BACA JUGA:Update Semua Hal Terkini Cuma 30 Detik di Mata Today
"Kita usai mendapatkan laporan tersebut langsung menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah kita tahan di Polres," jelas Doni.
Dari penyelidikan awal, Doni menyebut korban baru satu orang. Sementara kasus ini masih terus didalami Polres Payakumbuh.
"Untuk korban sementara baru satu, karena baru satu orang ini melapor. Untuk kasus ini juga sedang kita lakukan penyelidikan untuk pengembangan," tutup Doni.
Atas perbuatannya tersebut, PU terancam Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) ayat 2 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.