PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Bripka SR (43), oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, diduga memerkksa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri. Ironisnya, perbuatan bejat oknum penegak hukum ini dilakukan berulang kali.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, SR memerkosa korban di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan Komplotan Rampok Bersenjata Tajam di Singkawang
Kasus terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan yang tidak biasa dan perubahan sikap pada diri putrinya usai diperkosa tersangka terakhir kalinya.
Sang ibu yang penasaran akhirnya membujuk putrinya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi. Saat itulah korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpanya.
Ibu korban mengatakan, dari pengakuan putrinya, tersangka telah memerkosa korban sejak 2023. "Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4," ujarnya.
Ibu korban mengatakan, putrinya itu takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya lantaran tersangka kerap mengancam akan memenjarakan korban dan juga dirinya selaku orangtua korban apabila korban buka mulut.
Selanjutnya pihak keluarga langsung menghubungi bidan dan polisi untuk memeriksa kondisi korban, dan setelah itu mereka melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.