Seorang Sopir Ditangkap Usai Curi Uang Perusahaan

Kamis 06-06-2024,01:10 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang sopir perusahaan ditangkap Polisi. Pelaku berinisial CK (25) berhasil diamankan karena mencuri uang perusahaan di tempat dirinya bekerja.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan aksi kejahatan tersebut dimulai saat pelaku bersama salesman perusahaan menginap di sebuah hotel.

BACA JUGA:Melawi Berlari dari Sejarah!! Tempat ini pernah Menjadi Rumah penjara bagi Pahlawan Nasional Raden Tumenggung.

”Awalnya, pelaku dan salesman menginap di salah satu hotel wilayah Sambas untuk beristirahat bersama dan keduanya menyewa satu kamar,” kata Sadoko.

Diketahui keduanya menyawa kamar hotel tersebut setelah menyelesaikan tugas pengantaran rokok menggunakan mobil pickup milik perusahaan.

”Saat salesman tersebut baru selesai mandi, namun mendapati tas slempang miliknya berisikan nota penjualan rokok perusahaan dan uang tunai sekitar 20 jutaan sudah tidak ada lagi di kamar,” tambah Sadoko.

Diduga barang milik salesman itu dibawa lari pelaku. Merasa curiga, salesman tersebut turun kebawah untuk mengecek mobil pickup yang sebelumnya terparkir di parkiran hotel.

BACA JUGA:VRITIMES dan KilatUtama.com Bermitra untuk Revolusi Distribusi Berita Digital di Indonesia

”Setelah dicek, salesman juga tidak mendapati mobil pickup perusahaan, kemungkinan telah dibawa kabur oleh pelaku,” terang Sadoko.

Akibat kejadian tersebut, karyawan salesman langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan pelaku, PT. Arjuna Pontianak mengalami kerugian mencapai 20 juta rupiah.

”Pelaku hendak melarikan diri ke Jakarta. Namun usahanya itu tidak berhasil setelah ditangkap petugas di Bandara Supadio,” tegas Sadoko.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Pemangkat akibat perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kategori :