PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Maling kotak amal masjid di salah satu rumah makan wilayah Kubu Raya diciduk oleh warga. Pelaku sendiri berinisial RO (32).
Aksi pelaku tersebut diciduk oleh sang istri pemilik rumah makan. Alhasil, Korban mengalami luka memar di bagian kaki dan tangan sebelumnya terjadi insiden tarik-menarik.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus mengatakan aksi tersebut terjadi pada hari Minggu (2/6/24). Kotak amal tersebut merupakan milik Masjid Jami’ul Kautsar.
BACA JUGA:Bupati Satono Resmikan Jalan Poros Kota Bangun Menuju Sekuyang Sambas
”Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara istri pemilik rumah makan dengan pelaku untuk mencegah agar kotak amal tersebut tidak dibawa lari oleh pelaku,” kata Raimundus.
Dia juga menjelaskan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, disisi lain, pelaku bersembunyi dibalik semak-semak pinggir jalan.
”Namun, aksinya itu tak berjalan mulus setelah warga berhasil menangkap pelaku yang sedang menggondol kotak amal masjid berisi uang tunai dengan jumlah 650 ribu,” tambah Raimundus.
Raimundus juga menjelaskan warga menyerahkan pelaku ke Polsek Sungai Ambawang dan barang bukti kotak amal tersebut.
BACA JUGA:Kesehatan Pernafasan dan Persendian Lebih Baik dengan Susu Kambing Etamilku
”Saat di interogasi, motif pelaku nekat mencuri kotak amal masjid karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok. Pelaku juga tidak memiliki pekerjaan,” jelas Raimundus.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 365 Ayat (1) KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.