PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Mantan Sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Ketapang, Sugiarto, pada Kamis 30 Mei 2024 Lalu.
Vonis tersebut diberikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa Sugiarto dan E atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dinas pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023. "Sudah putusan, kedua terdakwa divonis bersalah dan penjara. Untuk mantan Sekdis SG 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa E, penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Jumat 31 Mei 2024. Putusan tersebut, kata Panter, berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. "Sebelumnya tuntutan JPU SG 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa E, dituntut 4 tahun 6 bulan dan dendan Rp 200 juta," jelasnya. Publish: RifaldiTerbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan di Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara
Minggu 02-06-2024,01:11 WIB
Editor : Rifaldi
Tags : #tipikiorkalbar
#pontianak
#korupsi
#ketapang
#kasusdikalbar
#kasus2024
#kalbarkorupsi
#danadak
Kategori :
Terkait
Rabu 16-04-2025,16:51 WIB
LI Bapan Kembali Sindir Dugaan Korupsi Bupati Melawi Lewat Poster Satir “The King of Corruption”
Kamis 20-03-2025,22:36 WIB
Pemkab Kubu Raya Terima Penghargaan KPK atas Pencegahan Korupsi
Minggu 02-03-2025,08:16 WIB
Viral Hina Guru, TikToker Rizky Kabah Dilaporkan PGRI Kalbar, Berikut Kronologi Lengkapnya!
Sabtu 01-03-2025,20:45 WIB
Playing Victim! Rizky Kabah Minta Maaf Tapi Malah Salahkan Guru, #justiceforiky?
Rabu 26-02-2025,14:30 WIB
Iky Kabah Botita Problematik Sejak Dini, Mulai dari Pindah Sekolah hingga OTW Rutan
Terpopuler
Sabtu 19-04-2025,19:54 WIB
Pekan Gawai Dayak 2025 di Kapuas Hulu Ditiadakan, Berikut Alasannya!
Minggu 20-04-2025,08:42 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat Seminggu ke Depan, 20-26 April 2025
Sabtu 19-04-2025,20:12 WIB
BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia
Minggu 20-04-2025,08:34 WIB
BMKG Kalimantan Barat Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Tiga Hari ke Depan, 20–22 April 2025
Minggu 20-04-2025,11:40 WIB
Cegah Banjir, Wako Pontianak Edi Kamtono Pimpin Aksi Bersih-Bersih Parit
Terkini
Minggu 20-04-2025,14:02 WIB
Poltekkes Kemenkes Lahat: Mencetak Tenaga Kesehatan Profesional di Sumatera Selatan
Minggu 20-04-2025,11:40 WIB
Cegah Banjir, Wako Pontianak Edi Kamtono Pimpin Aksi Bersih-Bersih Parit
Minggu 20-04-2025,08:42 WIB
BMKG Rilis Potensi Hujan Harian di Kalimantan Barat Seminggu ke Depan, 20-26 April 2025
Minggu 20-04-2025,08:34 WIB
BMKG Kalimantan Barat Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Tiga Hari ke Depan, 20–22 April 2025
Sabtu 19-04-2025,20:12 WIB