PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Mantan Sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Ketapang, Sugiarto, pada Kamis 30 Mei 2024 Lalu.
Vonis tersebut diberikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa Sugiarto dan E atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dinas pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023. "Sudah putusan, kedua terdakwa divonis bersalah dan penjara. Untuk mantan Sekdis SG 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa E, penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Jumat 31 Mei 2024. Putusan tersebut, kata Panter, berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. "Sebelumnya tuntutan JPU SG 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa E, dituntut 4 tahun 6 bulan dan dendan Rp 200 juta," jelasnya. Publish: RifaldiTerbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan di Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara
Minggu 02-06-2024,01:11 WIB
Editor : Rifaldi
Tags : #tipikiorkalbar
#pontianak
#korupsi
#ketapang
#kasusdikalbar
#kasus2024
#kalbarkorupsi
#danadak
Kategori :
Terkait
Jumat 23-05-2025,19:35 WIB
LI BAPAN Tampar KPK: Berani Ungkap Jalan Sekabu, Tapi Diam Soal Proyek Rp250 Miliar?
Rabu 16-04-2025,16:51 WIB
LI Bapan Kembali Sindir Dugaan Korupsi Bupati Melawi Lewat Poster Satir “The King of Corruption”
Kamis 20-03-2025,22:36 WIB
Pemkab Kubu Raya Terima Penghargaan KPK atas Pencegahan Korupsi
Minggu 02-03-2025,08:16 WIB
Viral Hina Guru, TikToker Rizky Kabah Dilaporkan PGRI Kalbar, Berikut Kronologi Lengkapnya!
Sabtu 01-03-2025,20:45 WIB
Playing Victim! Rizky Kabah Minta Maaf Tapi Malah Salahkan Guru, #justiceforiky?
Terpopuler
Kamis 05-06-2025,13:49 WIB
Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun
Kamis 05-06-2025,13:28 WIB
NTT Group Perluas "NTT Startup Challenge" untuk Tahun Kedua Secara Berturut-turut
Kamis 05-06-2025,12:32 WIB
Baking Fest 2025 Hadirkan 3 Resep Kue dan Roti yang Siap Jadi Ide Usaha Laris
Jumat 06-06-2025,01:52 WIB
Friska Rossa Klarifikasi: Akun Instagram @lauraveronican__ Digunakan untuk Menipu Setelah Diretas
Kamis 05-06-2025,14:38 WIB
SPBU di Landak Diduga Timbun BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Ditemukan
Terkini
Jumat 06-06-2025,10:46 WIB
Healing Cepat Tanpa Pusing Biaya, BRI Flash Jawabannya
Jumat 06-06-2025,10:07 WIB
Cheers to Wednesdays: Relish Bistro Ladies Night
Jumat 06-06-2025,09:29 WIB
MicroStrategy Akan Borong Bitcoin Lagi? Michael Saylor Buka Suara!
Jumat 06-06-2025,01:52 WIB
Friska Rossa Klarifikasi: Akun Instagram @lauraveronican__ Digunakan untuk Menipu Setelah Diretas
Kamis 05-06-2025,22:32 WIB