Untuk kasus orang terlantar dan ODGJ, pendamping bertugas melakukan pendataan awal sebelum penanganan dilanjutkan oleh pekerja sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Akif juga menekankan pembagian tugas yang jelas dalam struktur SLRT. Supervisor membina dan mengawasi pendamping serta melakukan evaluasi layanan. Fasilitator melakukan penjangkauan, verifikasi bantuan, dan pembaruan data. Puskesos mencatat keluhan, memeriksa status sosial ekonomi dalam DTSEN, dan memberikan rujukan layanan.
Ia menegaskan disiplin administrasi menjadi kewajiban setiap pendamping. Laporan kegiatan harus dilengkapi dokumentasi dan diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
“Jika laporan terlambat, honor ditunda. Jika tiga bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, bisa diberhentikan,” ujarnya.
Akif berharap petunjuk teknis ini menjadi pedoman kerja agar pelayanan sosial di Kota Pontianak berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. (kominfo)