Lantik 29 Pejabat Eselon 3 dan 4, Ini Pesan Wali Kota Pontianak

Senin 02-03-2026,16:06 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 29 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota pada Senin, 2 Maret 2026 siang. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan kosong akibat pensiun, mutasi maupun promosi jabatan sebelumnya.

Edi menegaskan bahwa proses pelantikan tidak berlangsung singkat. Setiap pengisian jabatan harus melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan internal, pemetaan kebutuhan organisasi, hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Lantik 29 Pejabat Eselon 3 dan 4, Ini Pesan Wali Kota Pontianak

“Setiap pergeseran jabatan memiliki efek domino. Satu jabatan bergeser, maka akan berpengaruh pada jabatan lainnya. Selain itu, semua penempatan harus memenuhi persyaratan minimal dan melalui sistem informasi ASN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa usulan jabatan yang sempat tertolak dalam sistem karena tidak memenuhi ketentuan teknis, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali. Namun seluruh proses telah melalui mekanisme dan konsultasi resmi dengan BKN.

BACA JUGA:Pastikan Takaran BBM Sesuai Jelang Lebaran, Pemkot Pontianak dan Pertamina Sidak SPBU

Wali Kota menekankan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang bersifat sementara. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Jabatan ini hanya amanah. Bekerjalah secara maksimal, pahami persoalan di Kota Pontianak dan berikan kontribusi nyata,” tegasnya.

BACA JUGA:Air Tanah Jadi Objek Pajak, Pemkot Pontianak Perkuat Regulasi Fiskal

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian pejabat mengalami kenaikan jenjang, sementara lainnya digeser sebagai bagian dari penyegaran organisasi maupun untuk mendorong inovasi di perangkat daerah yang dinilai belum optimal. Khusus bagi lurah dan camat, Wali Kota mengingatkan bahwa mereka merupakan ujung tombak pelayanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Peran mereka tidak hanya administratif, tetapi juga harus responsif terhadap persoalan di lapangan.

“Kalau ada kebakaran, bangunan tanpa izin, atau persoalan lingkungan seperti sampah, lurah dan camat harus menjadi yang pertama tahu dan turun ke lapangan. Koordinasi dengan RT dan RW harus diperkuat,” katanya.

BACA JUGA:Warga Pontianak Serbu Operasi Pasar Murah Jelang Idulfitri 1447 H

Wali Kota juga menekankan pentingnya kemampuan adaptasi ASN di era digitalisasi. Menurutnya, pejabat di lingkungan pemerintah harus mampu bergerak cepat, baik dalam pola pikir maupun cara kerja, dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan.

“Di era teknologi dan digital sekarang, ASN harus adaptif dan gerak cepat. Jangan lambat karena kita bisa tertinggal. Apalagi sekarang belum mulai bekerja, sudah viral di media sosial,” sebutnya.

Kategori :