”Kami menangkap pelaku di rumah kontrakan orang tuanya pada hari Jum’at (10/5/2024). Selanjutnya, dibawa ke Polres Kubu Raya guna penyelidikan mendalam,” katanya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, dan visum et repertum, dan juga dijerat dengan Undang-Undang Tentang KDRT.