PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - KPPU menemukan bahwa impor bawang putih baru mencapai 27% dari izin impor yang dikeluarkan oleh Kemendag, yaitu sebanyak 50. 721 ton dari total 650 ribu ton.
Takdir Sunaryo telah mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sedang dalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran undang-undang persaingan usaha. Sunaryo juga menyatakan bahwa KPPU telah menerima banyak laporan terkait praktik monopoli dan kartel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa KPPU akan melakukan investigasi mendalam untuk menegakkan hukum dan menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa jumlah impor bawang putih terbilang rendah karena tingginya harga bawang putih di China, yaitu mencapai sekitar US$1. 400 - US$1500 AS per ton atau sekitar Rp22 juta per ton. Hal ini menjadi penyebab utama dari realisasi impor yang rendah.
Fanshurullah menyatakan bahwa mereka telah mengawasi penyalur bawang putih di berbagai lokasi, seperti di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, dan Pontianak.
BACA JUGA : Perpindahan Kekuasaan Era Reformasi di Tragedi Mei 1998, Pejabat Usulkan jadi Kurikulum Nasional
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan bahwa impor bawang putih saat ini hanya mencapai 27 persen dari target yang telah ditetapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kerangka anggaran pemerintahan di bawah Prabowo.