- 50 gram: Rp139.945.000
- 100 gram: Rp279.812.000
- 250 gram: Rp699.265.000
- 500 gram: Rp1.398.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.796.600.000.
BACA JUGA:Update Harga Emas Hari Kamis 5 Februari 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Naik di Pegadaian
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam dikenakan pajak. Untuk pembelian emas, PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan emas.