Menurut penjelasan dari Sdr Z, Kasat menyatakan bahwa terdapat 1 (satu) kantong klip transparan yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan isolasi warna hitam, dan 1 (satu) kantong klip transparan yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah merupakan milik Sdr TAH.
Setelah itu, terdapat 1 (satu) kantong klip transparan yang berisi kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu milik Sdr A. Sdr Z hanya diinstruksikan oleh Sdr TAH untuk mengambil narkotika tersebut dari Pontianak dan membawanya ke Ngabang.
Kemudian, anggota satuan reserse narkoba Polres Landak segera melanjutkan penyelidikan dan menangkap Sdr TAH. Ketika Sdr TAH ditangkap, ditemukan berbagai barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Merk SAMSUNG GALAXY A13 biru dengan nomor HP 081255806147/081257123439.
Ketika menangkap Sdr A, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk 1 (satu) unit ponsel VIVO Y21 berwarna biru metalik. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang ditetapkan dalam suatu pasal.
Pasal 114 Bagian (2) dan/atau Pasal 112 Bagian (2) UU No. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Landak berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba dengan inisial NR (40), YHY (31), dan TAR (30) di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Tiga orang tersebut telah terbukti menjual jenis narkotika sabu di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Komplek Perumahan Sinar Jaya Mas dan Jalan Pangeran Cinata Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024.