KAI Daop 9 Jember Catatkan OTP Tinggi dan Zero Accident Nataru 2025/2026

Sabtu 10-01-2026,02:44 WIB
Reporter : Vritimes.com
Editor : Vritimes.com

- Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Tidak melempar benda apa pun ke arah kereta api karena membahayakan keselamatan perjalanan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

- Menggunakan perlintasan resmi dan menjaga kewaspadaan, dengan berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas rel kereta api.

KAI Daop 9 Jember berharap sinergi antara operator, aparat, dan masyarakat dapat terus terjaga demi menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan tepat waktu.

Tentang PT KAI (PERSERO) DAOP 9 JEMBER

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa transportasi perkeretaapian, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Pasuruan hingga Kabupaten Banyuwangi.
 
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini