Menurutnya, ada banyak sektor industri di dalam negeri yang mampu menghasilkan bahan baku untuk pembuatan alas kaki.
Menurut Febri, Kementerian Perindustrian siap untuk membantu dalam mencari bahan baku di dalam negeri dan memberikan fasilitas bagi industri yang memproduksi bahan baku tersebut.
Pada hari Rabu (08/05), dalam percakapan dengan Kemenperin, PT Sepatu Bata Tbk menyampaikan bahwa pabrik mereka di Purwakarta sebetulnya hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh bisnis perusahaan, jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan pembuat sepatu lainnya.
Karena itu, menurut pengelolaan, penutupan pabrik Purwakarta adalah tindakan yang paling praktis.
Namun demikian, Kementerian Perindustrian berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh Bata tidak cukup sesuai.
Menurut Febri, perkembangan industri sepatu dalam negeri terus meningkat berkat kebijakan pengendalian impor produk jadi serta jaminan pasokan bahan baku.
Dalam konteks ini, dia berharap bahwa pemberlakuan larangan dan pembatasan penggunaan alas kaki akan sesuai dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023 dan perubahan yang terdapat dalam Permendag Nomor 7 tahun 2024 agar dapat melindungi pasar domestik dari masuknya barang impor yang berlebihan.
Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kemenperin, menekankan bahwa pemerintah menerapkan larangan dan pembatasan impor untuk meningkatkan produksi dalam negeri.