4. Tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang standar sehingga interpretasi berubah-ubah tergantung pejabat.
5. Lamanya pengurusan sampai 3 bulan sehingga sering kadaluarsa sebelum program berjalan
6. Durasi izin yang hanya berlaku 3 bulan gagal memahami bahwa penggalangan dana bukan sekedar kegiatan ad hoc, tetapi program-program jangka panjang.
Peran ideal negara sebagai regulator dan fasilitator adalah memastikan transparansi, menyediakan data akurat, membuka akses logistik, dan menciptakan iklim yang aman bagi filantropi warga. Pemerintah tidak perlu menggalang donasi secara masif, karena masyarakat sipil telah menjalankan fungsi tersebut dengan efektif. Kolaborasi yang sehat, dengan pembagian peran yang jelas antara pemerintah sebagai penyedia infrastruktur regulasi dan layanan dasar dengan masyarakat sebagai penggerak aksi solidaritas akan menjadi kunci ketahanan bangsa dan negara dalam menghadapi bencana.
“Oleh karena itu, regulasi filantropi harus menggunakan paradigma yang melindungi dan memfasilitasi hak warga ini, bukan mencurigai dan membatasinya,” ungkap Riza.
Lebih lanjut, Riza menyampaikan bahwa pemerintah harus beralih dari pendekatan “controller” menjadi “enabler”, dengan menciptakan ekosistem yang memudahkan niat baik masyarakat tersalurkan secara cepat, aman, transparan dan tepat sasaran, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan kecepatan dan keluwesan di luar kemampuan birokrasi konvensional. Dengan kata lain, perbaikan regulasi ke depan harus diletakkan pada perlindungan atas hak partisipasi untuk berbagi atau menyumbang dan menerima donasi. Berdasarkan berbagai elaborasi di atas, Aliansi merekomendasikan langkah-langkah reformasi regulasi yang mendesak dan berjenjang.
1. DPR RI harus segera merevisi UU No. 9 Tahun 1961 tentang PUB dan menggantikannya dengan RUU Pemajuan Filantropi, serta memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. UU baru harus berpijak pada paradigma perlindungan hak warga, pengakuan keragaman pelaku filantropi, penguatan tata kelola filantropi, dan mengakomodasi teknologi digital guna memperkuat ekosistem filantropi di Indonesia.
2. Pemerintah harus segera merevisi PP No. 29 Tahun 1980 yang sudah sangat tidak memadai untuk mengatur praktik penggalangan dana modern dan menjadi turunan UU usang tersebut.
3. Kementerian Sosial harus segera mengeluarkan surat edaran untuk menangguhkan perizinan PUB dalam merespon bencana Sumatera saat ini. Seraya itu, Kementerian Sosial juga harus menyederhanakan persyaratan, menghapus mekanisme berjenjang, memperpanjang masa berlaku izin, dan menciptakan fast-track mechanism untuk situasi bencana.
4. Pemerintah mengubah sikap dan paradigma, dari pola pengawasan yang berlebihan menuju kebijakan yang melindungi dan mempermudah partisipasi publik. Negara lebih baik tidak mengambil alih atau memonopoli saluran bantuan warga dengan mewajibkan donasi disalurkan melalui pemerintah, karena hal itu justru mematikan inisiatif lokal yang lebih memahami konteks setempat dan memperlambat respons kemanusiaan terkait. Insiden pengambilan bantuan masyarakat yang terjadi di Aceh harus menjadi peringatan. Pelaku harus ditindak tegas dan kejadian ini tidak boleh terulang.