Feni menambahkan, Komitmen antara KAI, kepolisian, dan UPTD PPA ini memperkuat ekosistem perlindungan yang komprehensif dan terpadu, menjadikan kereta api bukan hanya moda transportasi masal, tetapi tempat yang nyaman bagi kaum perempuan untuk beraktivitas.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI Daop 6 berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya keamanan di transportasi publik serta berani melapor jika terjadi indikasi pelecehan di lingkungan kereta api kepada petugas keamanan atau petugas KAI terdekat. KAI juga memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan seksual di lingkungan kereta api dengan memblack list oknum tersebut sehingga tidak dapat menggunakan kereta api dalam jangka waktu 20 tahun,” tutup Feni.
Dengan komitmen bersama, perjalanan kereta api dapat menjadi ruang yang aman dan ramah bagi kaum perempuan khususnya
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.