DJBC memberikan klarifikasi terhadap kabar tersebut dengan mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui akun media sosial @beacukaiRI, seorang petugas yang bernama Rifaldy mengungkapkan bahwa besarnya pungutan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK. 010/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.
Pemilik cokelat memberikan tanggapan terhadap video klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bea Cukai. Dia mengatakan bahwa tas yang dia pakai adalah barang palsu dan dia memberi izin kepada petugas Bea Cukai untuk mengambilnya karena jumlah denda yang harus dia bayar sangat besar.
Biaya yang perlu disetor sejalan dengan jumlah yang tercantum di invoice untuk pengiriman barang dengan nomor resi EE844479556TW.
"Terdiri dari 20 bungkus makanan dengan harga USD40 atau setara Rp 616. 160, dan juga sebuah tas dengan harga USD 1. 108 atau setara Rp 17. 067632," ucapnya
Saat cokelat dikirim, akan dikenakan biaya bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sementara tas akan dikenai biaya bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen. Total biaya pengiriman yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 8. 859000 oleh penerima
Dia menjelaskan bahwa penting untuk memahami bahwa di antara semua tagihan tersebut, juga termasuk pembayaran lainnya yang bukan berasal dari Bea Cukai.
"Kepada bapak Bea Cukai, saya ingin menjelaskan bahwa tas yang saya bawa adalah tas palsu. Hanya kotaknya yang terlihat bagus namun berisi invoice palsu di dalamnya. Wanita tersebut menawarkan, "Jika Anda tertarik, silakan ambil saja tas dan cokelatnya untuk Lebaran nanti. "
Pemilik cokelat memberikan tanggapan terhadap video penjelasan yang diberikan oleh Bea Cukai. Dia mengatakan bahwa tas yang dia gunakan adalah barang palsu dan dia memberi izin kepada petugas Bea Cukai untuk mengambilnya karena besarannya denda yang harus diselesaikan.