Bawa Cokelat Impor Cuma 1 Juta Ditahan Bea Cukai, Wanita Dimintai Pajaknya Hingga 9 Juta !!

Kamis 09-05-2024,10:00 WIB
Reporter : Anggik Juliannur Nugroho

 

Rifaldy, seorang petugas Bea Cukai, menjelaskan bahwa besarnya biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK. 010/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

 

Pembayaran yang harus dilakukan oleh pekerja migran sesuai dengan jumlah yang tertera pada invoice barang kiriman dengan nomor resi EE844479556TW.

 

Rifaldy menjelaskan bahwa kenaikan pajak dan bea masuk terjadi karena Bea Cukai menilai bukan hanya cokelat, tetapi juga menghitung nilai tas yang dibawa oleh pekerja migran.

 

20 paket makanan bernilai 40 dolar AS atau sekitar Rp 616. 160 dan sebuah tas bernilai 1. 108 dolar AS atau sekitar Rp 17. 067632, ujar

 

Barang-barang impor seperti cokelat dikenai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen. Sementara itu, tas dikenai tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN sebesar 11 persen, dan PPh sebesar 15 persen.

 

Sehingga total biaya pemerintah yang harus dibayarkan oleh pekerja migran untuk semua barang yang mereka bawa adalah Rp 8. 859000

 

Setelah Bea Cukai merespons keluhan mereka, pekerja migran yang memiliki cokelat memberikan tanggapan terhadap video klarifikasi Bea Cukai.

 

Belakangan ini, berita tentang seorang TKW yang bekerja di luar negeri sedang ramai dibicarakan di media sosial. Ia mengungkapkan bahwa dirinya membeli cokelat dengan harga Rp 1 juta, namun kemudian diharuskan membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp 9 juta. Dilaporkan oleh pengguna TikTok dengan nama akun @ferrerfranciz.

Kategori :