PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Bea Cukai menegaskan bahwa kasus seorang wanita yang marah-marah setelah coklat senilai Rp 1 juta dipajaki hingga menjadi Rp 9 juta dan akhirnya ditinggalkan, adalah tidak benar.
Perlakuan petugas bea cukai mulai dibongkar satu per satu di media sosial hingga menyebar luas dan menarik perhatian masyarakat.
Setelah insiden terkait alat bantu belajar untuk tunanetra yang ditahan selama 2 tahun dan kasus pembayaran pajak sepatu senilai Rp 31 juta, saat ini para pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) juga mengungkapkan pengalaman mereka terkait perlakuan petugas bea cukai.
Seorang pekerja migran perempuan mengeluh tentang tingginya jumlah pajak yang harus dia bayar ketika membawa cokelat dari luar negeri.
BACA JUGA:Gempa 3,2 Skala Richter Terjadi di Sanggau, Intens di Kecamatan Balai Karangan
Insiden yang terjadi pada pertengahan bulan April 2024 saat libur Lebaran mulai menjadi populer setelah diposting di akun X. Seorang anggota Palang Merah Indonesia (PMI) mengatakan bahwa dia membeli cokelat dengan harga Rp 1 juta dari negara tempatnya bekerja. Tetapi ketika tiba di bandara di Indonesia, dia dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 9 juta.
Unggahan ini segera diberi respons oleh akun media sosial X @beacukaiRI. Dalam penjelasannya, penerapan pajak dan bea masuk itu diakui sudah sesuai dengan aturan.