Pius menyatakan bahwa masalah utama adalah banyaknya jumlah anjing di Kabupaten Landak. Kedua, banyak anjing tidak diurus dengan baik. Banyak pemilik hewan masih acuh terhadap kewajiban untuk memberikan vaksin kepada hewan peliharaan mereka.
Menjaga dengan baik berarti memastikan bahwa anjing diberi makan dengan baik dan ditempatkan di dalam rumah atau kandang. Setelah itu, anjing perlu disuntik vaksin. Jika anjing tidak diimunisasi dan tidak diberi makan, maka dia akan berkelana.
Jadi, sebenarnya dalam penanganan kasus rabies, yang kita lakukan adalah mengendalikan anjing-anjing liar yang tidak memiliki pemilik dan belum divaksinasi,â ungkap Pius.
Namun, menurut Pius, pemerintah juga tidak memiliki solusi untuk menangani masalah penampungan anjing liar. Membunuh atau memakan anjing-anjing bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Cara untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan mengatur jumlah anjing yang ada. Hewan peliharaan seperti anjing dapat di sterilisasi atau kepemilikannya dapat dibatasi.
Peran masyarakat memang sangat krusial dalam penanganan kasus rabies. Benar, tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan petugas dari depar temen A atau B tertentu saja.