Dumaria menyatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut, anggota segera bergerak menuju lokasi yang dituju. Pencuri berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Setelah itu ia merusak pintu belakang dan masuk ke dalam rumah.
Menurut Dumaria, tersangka telah mengakui bahwa dia membawa barang-barang milik korban dengan menggunakan mobil pickup yang telah disiapkan.
Dumaria menekankan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.