Unik! Dipendam Masuk UGD, Dijelaskan Masuk RSJ, Dilampiaskan Masuk Polres! Jambret Mantan Karena Gagal Move On

Minggu 21-09-2025,09:25 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, MAKASSAR - Cinta lama memang sering meninggalkan jejak. Ada yang mampu melepaskan dengan lapang dada, ada pula yang terjebak dalam pusaran emosi hingga melahirkan keputusan keliru. Seperti yang dialami Muh Alfarabi Hidayat alias Yayat (26). Pemuda ini memilih jalan pintas demi bisa bertemu kembali dengan mantan pacarnya, YA (28).

Bukan sekadar menelpon atau mengirim pesan, Yayat justru menjambret barang-barang milik sang mantan. Tujuannya sederhana tapi salah kaprah: agar korban mau menemuinya, duduk bersama, lalu berbicara dari hati ke hati.

Kisah ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa berlangsung pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Bayam, Kecamatan Bontoala. Korban yang tengah berboncengan motor bersama temannya, Adel, diadang. Satu unit handphone Oppo A31 biru, charger, dompet berisi uang Rp100 ribu, dan KTP korban raib dibawa kabur.

BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Kebun Sawit 6 Hektare di Bengkayang, Korban Minta Keadilan Diproses Tuntas

Unit Resmob Polsek Bontoala kemudian bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap. Yayat ditangkap di Jalan Dg Ngadde, Kecamatan Tamalate, pada Sabtu, 26 Juli 2025 dini hari.

“Jadi alasan pelaku untuk mengambil barang korban pada saat itu agar korban menemui pelaku dengan maksud dan tujuan bahwa pelaku ingin berbicara baik-baik kepada korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Syahuddin, dikutip dari detik.com.

Syahuddin menambahkan, bukan hanya ingin berbicara, Yayat juga bermaksud mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp200 ribu yang pernah diterimanya dari korban. “Sekaligus mengembalikan uang korban yang dipinjam pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Bak Charlie’s Angel, Tiga Remaja Main Hakim Sendiri: Telanjangi dan Aniaya “NM”, Video Jadi Barang Bukti

Motif itu membuat kasus ini terasa unik sekaligus tragis. Di satu sisi ada niat menebus kesalahan kecil—uang pinjaman yang belum dibayar. Di sisi lain ada emosi yang menumpuk, ketidakmampuan melepaskan hubungan, dan keinginan memaksa pertemuan dengan cara yang justru melanggar hukum.

Bagi korban, tindakan ini tentu meninggalkan trauma. Bukan hanya kehilangan barang, tapi juga merasa privasinya diterobos oleh orang yang pernah dekat dengannya. Sedangkan bagi Yayat, langkah emosional ini berujung pada jerat pidana.

Kisah ini menyentuh sisi manusiawi: betapa sulitnya sebagian orang menghadapi perpisahan. Namun hukum tetap tegas. Apapun alasannya, menjambret tetaplah tindak kriminal.

BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal Capkala Terungkap, Dugaan Keterlibatan Oknum Berpengaruh dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kasus Yayat seakan memberi pesan sosial: menyelesaikan masalah personal lewat jalan salah hanya akan membawa masalah baru. Komunikasi yang sehat, atau jika perlu bantuan pihak ketiga seperti keluarga atau konselor, jauh lebih bijak daripada memaksa dengan cara merugikan orang lain.

Akhir cerita, Yayat memang berhasil bertemu kembali dengan mantan pacarnya—tapi bukan di sebuah kafe atau ruang duduk santai, melainkan lewat laporan kepolisian dan proses hukum.

Judul “Dipendam Masuk UGD, Dijelaskan Masuk RSJ, Dilampiaskan Masuk Polres” menjadi gambaran perjalanan emosional sang pelaku. Rasa yang dipendam, pikiran yang mungkin kusut, hingga akhirnya luapan emosi itu berlabuh di kantor polisi.

Kategori :