Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Wali Kota Pontianak Tekankan Perlindungan Guru Swasta

Senin 15-09-2025,15:05 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi, sama seperti pekerja di sektor lain. 

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kendaraan Hias Kafilah Pontianak Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ XXXIII Kalbar

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial.

Kategori :