PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang akan menggelar Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan selama sepuluh hari kerja, mulai 18 September hingga 2 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025.
Kepala Dishub Singkawang, Eko Susanto, menyampaikan hal tersebut seusai coffee morning bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Jumat, 12 September 2025.
BACA JUGA:Pemkot Singkawang Siapkan Pembangunan Jalan Lingkar Barat Mulai 2026
“Operasi ini menyasar kelayakan operasional angkutan penumpang dan barang. Sasaran kami antara lain pemeriksaan KIR, kepatuhan jam operasional kendaraan berat, rute angkutan berat, perizinan angkutan penumpang, ODOL (over dimension over load), serta penertiban perparkiran,” ujar Eko.
Ia menambahkan, operasi akan digelar di sepuluh titik wilayah Kota Singkawang yang telah ditentukan sesuai dengan sasaran pengawasan.
BACA JUGA:BPJN Kalbar Genjot Pekerjaan Jalan Akses Bandara Singkawang, Ditargetkan Rampung Desember 2025
Sebagai langkah pengendalian lalu lintas, Dishub Singkawang juga memberlakukan pembatasan kendaraan berat. Kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintasi kawasan kota pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Sementara kontainer berukuran 40 feet tidak diperbolehkan melintas sejak pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Kasatlantas Polres Singkawang, AKP Sangidun, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan operasi tersebut.
BACA JUGA:Aksi Damai Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil, Dialog Santun Warnai Unjuk Rasa di DPRD
“Meski fokusnya pada administrasi angkutan, dampaknya sangat besar untuk menekan angka kecelakaan,” katanya.
Dukungan juga datang dari Jasa Raharja. Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang, Febri Irawan, mengingatkan pengusaha angkutan penumpang untuk melengkapi seluruh perizinan.
“Dengan begitu, kami lebih mudah memberikan perlindungan dasar kepada penumpang dan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.