PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) dalam dua hari terakhir aktif memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah demonstran yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Pendampingan ini dilakukan bersama koalisi yang terdiri dari unsur civitas akademika, tim advokat, aktivis, dan lintas sektor pendamping masyarakat.
Adapun tim LBH KRI yang turun langsung dalam proses ini adalah Eka Kurnia Chrislianto dan Maria Putri Anggraini Saragi.
LBH KRI menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memastikan jalannya proses hukum sesuai dengan koridor aturan, terutama terhadap demonstran yang masih berusia di bawah umur. Meski secara prinsip anak seharusnya tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena dianggap belum cakap secara hukum dan rentan terhadap situasi berisiko, fakta bahwa anak-anak ikut serta di lapangan menuntut adanya perlindungan hukum yang berbeda dengan orang dewasa.
BACA JUGA:LBH Kapuas Raya Apresiasi Putusan Hakim atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Kades Karya Mukti
Perbedaan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menekankan bahwa anak tidak boleh diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam setiap proses hukum.
Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak LBH KRI, Maria Putri Anggraini Saragi, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas.
“Kami berupaya mengamankan terlebih dahulu proses hukum yang ada, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, kami berkoordinasi aktif melalui Tim kami dengan Ibu Eka Nurhayati Ishak, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, serta dengan Komisioner Bidang Pengaduan KPAD Kota Pontianak, Ibu Ameldalia, S.Hut., M.Ling., CPM., CPArb.,” jelas Putri yang akrab disapa Kak Putri di Mapolda Kalbar pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
BACA JUGA:LBH Kapuas Raya Buka Hotline Bantuan Hukum untuk Korban Kekerasan Aparat
Sejauh ini, proses pendampingan berlangsung kondusif. Beberapa anak yang sempat diamankan telah dipulangkan dengan keadaan aman setelah melalui pendataan. Sementara sebagian lainnya sepertinya orang dewasa masih berada di Polda Kalbar hingga malam 30 Agustus 2025, tetapi tetap khusus yang masih anak mendapatkan pendampingan intensif dari KPAD Kota Pontianak.
“Kolaborasi seperti ini yang kami harapkan. Penanganan kasus yang melibatkan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Koordinasi lintas sektor adalah kebutuhan mutlak untuk menjamin anak tidak menjadi korban berlapis,” tambah Putri.
Di sisi lain, Eka Kurnia Chrislianto, salah satu Tim LBH KRI yang turun menyoroti pentingnya setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam pengamanan demonstran.
BACA JUGA:LBH-DSK Melawi Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenkum Kalbar
“Pada intinya, menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Namun, segala bentuk upaya hukum, baik yang diatur dalam KUHAP, UU Kepolisian, maupun peraturan lainnya, harus memiliki dasar dan dalil yang jelas. Kami menghargai kinerja Kepolisian apabila berdampak positif bagi masyarakat. Kehadiran kami bersama Tim Koalisi Hukum, termasuk LBH Kalbar, bukan untuk menciptakan permusuhan dengan Polri, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Eka.
Sehingga Eka menegaskan bahwa LBH KRI memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses hukum bagi seluruh demonstran, baik anak maupun dewasa. Mengingat dari informasi yang ada masih ada yang menginap di Mapolda pagi 31 Agustus 2025 infonya akan dikeluarkan.