Perubahan APBD ini, kata Edi, sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa perubahan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran antar unit, adanya saldo anggaran lebih yang harus digunakan, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Struktur Rancangan Perubahan APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Volume APBD yang semula sebesar Rp2,197 triliun naik Rp23,02 miliar atau 1,05 persen menjadi Rp2,220 triliun.
BACA JUGA:Aksi Gotong Royong Bersihkan Parit, Sekda Pontianak Ingatkan Pentingnya Pilah Sampah
Sementara itu, pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp2,173 triliun menjadi Rp2,159 triliun atau turun 0,65 persen. Sebaliknya, belanja daerah naik dari Rp2,188 triliun menjadi Rp2,202 triliun atau meningkat 0,64 persen.
Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik signifikan dari Rp23,550 miliar menjadi Rp60,594 miliar atau melonjak 157,3 persen. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp8,5 miliar menjadi Rp17,5 miliar atau naik 105,88 persen.
Edi menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini tetap berpedoman pada prinsip good governance, dengan memperhatikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Ia berharap rancangan tersebut dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Kampanyekan Anti Gratifikasi di CFD
“Kami telah berupaya menyusun semaksimal mungkin. Namun, untuk penyempurnaan, kami berharap pembahasan formal dapat segera dilakukan,” tuturnya.