LI BAPAN mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
“Negara harus hadir, menegakkan keadilan bagi warga terdampak, dan menyelamatkan kekayaan negara yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia,” tegas Febyan.
Lembaga ini juga menyatakan akan mengerahkan semua sumber daya untuk memperjuangkan hak masyarakat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, termasuk rencana menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan pasal-pasal diskriminatif. (DB)