Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021–2025, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyusun strategi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, khususnya terhadap kelompok rentan.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai regulasi HAM, termasuk ketentuan perlindungan anak,” imbuhnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, di antaranya Dr Nur Hadianto dari Universitas PGRI Pontianak dan Dr Budi Hermawan Bangun dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Amirullah berharap, melalui kegiatan ini, seluruh peserta mampu memahami kerangka hukum dan kebijakan dalam melindungi hak-hak anak, serta memberikan masukan yang konstruktif dalam menyikapi isu-isu HAM, khususnya terkait pemberlakuan kebijakan jam malam bagi anak.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan tanggung jawab kita sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya.