Polresta Pontianak Gelar Operasi Patuh Kapuas 2025 Mulai 14-27 Juli, Waspadai 10 Pelanggaran Ini

Minggu 13-07-2025,11:06 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Polresta Pontianak resmi menggelar Operasi Patuh Kapuas 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polresta Pontianak dengan sandi “Patuh Kapuas 2025”, sebagai bentuk komitmen mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolresta Pontianak melalui Satlantas menjelaskan, operasi ini menargetkan 10 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Adapun sasaran tersebut meliputi:

BACA JUGA:Operasi Patuh Kapuas 2024: Upaya Polres Mempawah Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

4. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

5. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.

7. Berkendara melawan arus lalu lintas.

8. Kendaraan tanpa plat nomor, menggunakan plat nomor rahasia atau palsu.

9. Pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar.

10. Penggunaan aksesoris tambahan yang membahayakan.

BACA JUGA:Hari Ke-9 Operasi Patuh Kapuas 2024, Polresta Pontianak Masih Temui Banyak Warga yang Melanggar Lalu Lintas

Operasi Patuh Kapuas 2025 ini juga mengusung tema edukasi dan penegakan hukum secara humanis. Masyarakat diimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan serta menciptakan budaya tertib di jalan.

Kategori :