Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin

Kamis 26-06-2025,11:29 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Eks Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Kamis, 26 Juni 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Pontianak pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.

Kehadiran Sutarmidji di Kejati Kalbar sebagai saksi dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) I Wayan Gedin Arianta.

“Benar, hari ini, telah hadir Bapak Sutarmidji yang dipanggil sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan,” ungkap Kasi Penkum dikutip dari Redaksi Satu.

BACA JUGA:Gubernur Terpilih, Ria Norsan Kirim Karangan Bunga dan Tumpeng untuk Sutarmidji

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan dan sangat penting dalam pengungkapan kasus.

“Kehadiran saksi hari ini menunjukkan sikap kooperatif yang kami apresiasi,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

BACA JUGA:Capaian Ekonomi 2023 saat Jabat Gubernur Jadi Salah Satu Modal Sutarmidji Kembali Pimpin Kalbar

Sebelumnya, dalam minggu ini, Kejati Kalbar telah memanggil tiga nama penting terkait kasus yang sama. Inisial SK yang merupakan Ketua Yayasan Mujahidin telah diperiksa pada 24 Juni 2025, disusul oleh H yang menjabat sebagai Sekda Kalbar pada 25 Juni 2025, dan hari ini giliran Sutarmidji yang menjalani pemeriksaan.

Diketahui pula bahwa Sutarmidji sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor: B.1820/0.1.5/Fd.1/06/2024 yang dikeluarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin ini telah memasuki tahap penyidikan dan Kejati Kalbar disebut-sebut telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa ahli guna memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam penetapan tersangka.

BACA JUGA:Sutarmidji dan Didi Haryono Lakukan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Kalbar

Pada tahun 2024 lalu, Kejati Kalbar sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi dan 3 orang saksi ahli dalam perkara ini. Di antaranya adalah mantan Sekda Kota Pontianak, M, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, serta sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Daerah Kalbar.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang digelontorkan Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin diduga digunakan untuk pembangunan fasilitas di luar ketentuan, seperti pembangunan gedung SMA Mujahidin dan pembangunan kios-kios bisnis centre. Total dana hibah yang diberikan dalam tiga tahun mencapai sekitar Rp22 miliar.

Sebagai informasi tambahan, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu fokus utama dalam Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan menjadi komitmen Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penanganan perkara ini juga menjadi prioritas Kejati Kalbar di bawah kepemimpinan Ahelya Abustam.

Kategori :