Pemkot Pontianak Capai UHC Prioritas, Jaminan Kesehatan Bisa Diakses Lewat KTP
Selasa 24-06-2025,14:52 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi
PONTIANAKINFO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Pontianak telah mencapai cakupan kepesertaan jaminan kesehatan sebesar 98,14 persen dan tingkat keaktifan 80,16 persen per Juni 2025.
Pencapaian ini diapresiasi langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Elsa Novelia saat acara peluncuran UHC Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (24/6/2025).
Elsa menyampaikan apresiasinya atas komitmen tinggi Pemkot Pontianak di bawah kepemimpinan Wali Kota Edi Kamtono dalam mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya.
“Terima kasih Pak Wali dan seluruh jajaran. Ini capaian yang luar biasa karena tidak mudah mencapainya,” ujarnya.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa dari total penduduk Kota Pontianak sebanyak 674.242 jiwa, hanya kurang dari 15 ribu jiwa yang belum tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional. Pencapaian ini menjadikan Kota Pontianak berhak atas status UHC Prioritas yang memberikan keistimewaan berupa layanan jaminan kesehatan aktif seketika tanpa masa tunggu 14 hari, terutama saat warga membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.
BACA JUGA: Pemkot Fokus Dongkrak Ekonomi dan PAD
“Ini privilege luar biasa. Jika belum UHC Prioritas, warga harus menunggu 14 hari setelah mendaftar. Sekarang, warga Pontianak bisa langsung aktif,” jelas Elsa.
Ia menekankan, UHC Prioritas bukan sekadar soal angka cakupan, tetapi juga menyangkut kualitas layanan, akses yang merata, serta perlindungan terhadap biaya tambahan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh penyedia layanan kesehatan, baik primer maupun rujukan, untuk memahami dengan baik prosedur dan alur pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan siap mengawal dan mendampingi proses ini bersama Pemkot Pontianak. Kami telah menyediakan kanal pengaduan dan informasi, serta akan terus menyosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Ia menilai hasil tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat sudah berjalan baik.
BACA JUGA: Sukiryanto Hadiri Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Soroti Tantangan Wilayah Kubu Raya
“UHC Prioritas ini juga menjadi salah satu syarat penting dari pemerintah pusat yang berhasil kita penuhi,” tuturnya.
Dengan UHC Prioritas, masyarakat Kota Pontianak kini bisa mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP. Peserta baru yang sebelumnya harus menunggu masa aktif selama 14 hari, kini bisa langsung aktif dan mendapatkan layanan kesehatan jika mendesak.
“Kalau dulu harus tunggu 14 hari setelah pendaftaran, sekarang bisa langsung aktif. Jadi, kalau sakit, bisa langsung dilayani,” imbuh Wali Kota.
Pemkot Pontianak juga telah mendaftarkan lebih dari 22 ribu warga yang sebelumnya belum memiliki jaminan kesehatan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Pemkot dalam menjamin hak kesehatan bagi seluruh warganya, terutama yang masuk kategori tidak mampu.
“Artinya, warga yang belum terdaftar JKN tapi mengalami kondisi sakit mendadak bisa langsung mengaktifkan kepesertaan tanpa harus menunggu,” sebutnya.
Meski begitu, tingkat keaktifan peserta yang baru mencapai 80 persen masih menjadi perhatian. Ia mengimbau kepada peserta JKN mandiri agar rutin membayar iuran demi menjaga status aktif dan kelancaran layanan kesehatan.
Kategori :