Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Kamis 19-06-2025,16:17 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

"Kalau yang kami dapatkan terakhir kali itu, bahwa bahkan dari tersangka ini sudah sampai ke rumah orang tua korban," ungkap Kak Lia.

"Jadi orang tua korban ini sudah didatangi oleh orang tua salah satu tersangka, dengan tujuan minta damai," tambahnya.

Namun, upaya damai tersebut ditolak dengan tegas oleh korban.

"Dan Alhamdulillah juga kami sudah memastikan kepada korban apakah dia mau mediasi atau tidak dengan korban, jawabannya tidak, jadi dari korban sendiri itu jelas tidak mau mediasi dan tidak mau berdamai," kata Kak Lia menegaskan.

BACA JUGA:PerpusG2S: Literasi Inklusif dari Sekolah untuk Pontianak

Kondisi Korban dan Proses Pemulihan

Saat ini, korban masih dalam kondisi trauma, meski secara fisik mulai membaik. Kak Lia mengatakan bahwa lebam di wajah korban mulai memudar. Namun secara psikologis, korban masih sangat terguncang dan membutuhkan waktu untuk pulih.

"Korban sendiri kondisinya Alhamdulillah saat ini sudah lebih baik, lebam di wajahnya sudah sedikit memudar, secara psikologis dia masih syok, masih trauma, jadi untuk proses pemulihan psikologisnya memerlukan waktu dan itu juga sudah diajukan dalam bentuk bersurat pada LPSK untuk penanganan psikologis," terang Kak Lia.

BACA JUGA:IBI Pontianak Gelar Muscab IX dan HUT ke-74, Walikota Soroti Stunting

Motif Cemburu Tak Menjadi Alasan

Motif dari kasus ini diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, di mana korban dituduh sebagai orang ketiga dalam hubungan salah satu pelaku.

"Motifnya memang rasa cemburu, jadi tidak terima karena dianggap sebagai orang ketiga," ujar Kak Lia.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut bukanlah alasan yang dapat dibenarkan, apalagi sampai melakukan tindak pidana berat seperti penelanjangan, penganiayaan, hingga penyebaran video ke publik.

"Tapi terlepas dengan adanya dugaan sebagai siapakah, orang ketiga kah, itukan bukan ranah pidana, yang pasti perbuatan dari tiga tersangka ini sudah melanggar hukum, dan itu termasuk tindak pidana berat, karena sudah melakukan penelanjagan bahkan direkam dan bahkan disebarluaskan kepada orang lain melalui media sosial, ataupun media elektronik," pungkasnya.

Kategori :