Patroli Jam Malam Anak, Satpol PP Kota Pontianak Temukan 43 Anak Di Bawah Umur

Minggu 08-06-2025,10:05 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” imbuhya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak resmi mengeluarkan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 dalam membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB, terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.

Satu di antara warga, Dewi, mengaku sangat mendukung adanya pembatasan aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari. Menurutnya, hal ini penting untuk menekan angka kenakalan remaja yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Diskumdag Pontianak Wujudkan Pasar Tradisional yang Nyaman dan Jujur

“Kalau saya sebagai orang tua, sangat mendukung. Mengingat sekarang kenakalan anak-anak remaja, terutama yang masih usia tanggung, itu sangat meresahkan,” kata ibu rumah tangga ini.

Dewi meyakini bahwa pembatasan jam malam akan berdampak positif dalam menjaga keamanan lingkungan serta menjauhkan anak-anak dari pengaruh buruk seperti narkoba dan tindakan kriminal lainnya.

“Sangat-sangat perlu, supaya bisa melindungi masyarakat sekitar. Kami para ibu-ibu sangat mendukung. Ini demi keamanan dan masa depan anak-anak juga,” tutupnya.

Kategori :