Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan

Selasa 03-06-2025,12:10 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk membentuk Koperasi Merah Putih yang rencananya akan tersedia di seluruh kelurahan se-Kota Pontianak.

“Kita sudah siap, 29 koperasi yang terbentuk, tinggal koordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah provinsi,” tuturnya, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Edi menjelaskan, secara administrasi koperasi telah siap, tinggal menunggu kelengkapan organisasi seperti anggota atau pengurusnya. Ia mengarahkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pontianak untuk turut menjadi anggota koperasi, terutama lurah setempat sebagai dewan pengawas.

“Ada koperasi tidak hanya secara administrasi, anggotanya siapa, apa yang mau dijual, toko mau usaha bagaimana. Pengurusnya juga dari warga sekitar, mudah-mudahan mampu mendobrak perekonomian Kota Pontianak, terlebih ini adalah program Presiden Bapak Prabowo,” jelas Wali Kota.

BACA JUGA:Chery TIGGO 8 CSH Resmi Mengaspal di Pontianak, SUV Hybrid Pintar untuk Kalimantan Barat

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menerangkan tahapan-tahapan dibentuknya Koperasi Merah Putih di masing-masing kelurahan dimulai dari rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian dilanjutkan dengan musyawarah kelurahan (Muskel).

“Kita mulai dengan Rapat Koordinasi terkait dengan pembentukan koperasi yang diikuti oleh kecamatan se-Kota Pontianak pada tanggal 19-20 Mei, selanjutnya koordinasi dengan kelurahan terkait dengan pelaksanaan muskel pembentukan koperasi, muskel se-Kota Pontianak 23-28 Mei hingga proses melengkapi berkas yang akan disampaikan ke notaris,” imbuhnya.

Manfaat yang bisa dirasakan masyarakat, terang Ibrahim, di antaranya: meningkatkan akses modal. Masyarakat dapat meminjam modal usaha dengan mudah dan bunga rendah. Modal berasal dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BTN. Tidak perlu lagi bergantung pada rentenir atau pinjaman online ilegal. Kemudian manfaat lainnya adalah menekan harga kebutuhan pokok. Koperasi akan menyalurkan sembako langsung ke warga dengan harga terjangkau.

“Rantai distribusi menjadi lebih pendek, harga jadi lebih stabil,” ujar Kadiskumdag.

BACA JUGA:Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Kurangi Plastik dan Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Modern

Selanjutnya membuka lapangan kerja; pengelolaan koperasi membutuhkan tenaga kerja: dari pengurus, staf, hingga logistik. Bisa menyerap tenaga kerja lokal, termasuk anak muda dan ibu rumah tangga. Ibrahim menyebut, Koperasi Merah Putih akan menghidupkan ekonomi desa petani, nelayan dan pelaku UMKM bisa memasarkan produk lewat koperasi. 

“Menghidupkan semangat gotong royong, koperasi dimiliki dan dikelola bersama. Semua anggota punya hak suara dan bagian dari keuntungan,” ucapnya.

Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).

BACA JUGA:Festival Budaya Tionghoa Bakcang 2576 Masuk Kalender Wisata Kota Pontianak

Kategori :