PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Salah satu hak negara adalah mencetak uang. Negara adalah satu-satunya lembaga yang berhak mencetak uang, hal ini akan dilakukan oleh bank sentral di setiap negara, demikian dikutip dari buku berjudul 'Keuangan Negara' oleh Pandapotan Ritonga, S.E., M.Si.
Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga yang menerbitkan uang Rupiah di Indonesia. Uang yang diterbitkan oleh BI pun beragam, mulai dari uang kertas hingga uang logam.
Dalam menerbitkan uang, Bank Indonesia tentunya menjaga kualitas dan keamanan Rupiah dengan penggunaan unsur pengaman dan teknologi terkini. Hal tersebut agar Rupiah semakin mudah dikenali oleh masyarakat dan menyulitkan pemalsuan. Mencetak uang juga salah satu sumber transaksi dan pembiayaan negara.
Jika pemerintah terlalu banyak mencetak uang maka harga produk akan semakin cepat naik. Kenaikan harga ini terjadi pada sebagian besar barang dan jasa, secara terus menerus atau dalam kurun waktu tertentu. Sama halnya dengan uang, peredaran jumlah uang dan barang yang beredar haruslah seimbang.
Seperti negara Zimbabwe
Di bidang perekonomian, Zimbabwe pernah mengalami hiperinflasi hingga 231 juta persen yang dikarenakan Bank Sentral Zimbabwe yaitu Reserve Bank of Zimbabwe (RBZ) mencetak uang secara rutin untuk mendanai defisit anggaran negaranya.
Dampak dari mencetak uang terlalu banyak, Nilai Uang Akan Turun
Ketika pemerintah mencetak yang dalam jumlah besar, nilai uang itu sendiri akan turun, demikian dikutip dari buku 'Pengantar Ekonomi' oleh Roeskani Sinaga, dkk.
Banyaknya uang yang beredar, yang tidak diikuti dengan semakin banyaknya barang di pasar, maka akan membuat harga barang tersebut akan menjadi mahal. Sehingga, barang tersebut akan langka dicari. Hal ini akan membuat nilai uang yang sudah dicetak banyak, justru malah turun bahkan jadi tidak bernilai lagi (tidak berarti).