Kemudian belanja daerah, termasuk kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran gaji dan honorarium, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja bahan bakar dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
“Pengelolaan aset, khususnya dalam penatausahaan piutang PBB-P2, pengamanan aset tetap, serta pengelolaan persediaan,” terangnya.
Sri Haryati menegaskan pentingnya tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. Ia meminta agar seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dalam waktu 60 hari sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami harap pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi demi perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih baik,” tutupnya.