Polres Singkawang Amankan 3 Pelaku Penculikan dan Penganiayaan

Kamis 22-05-2025,18:28 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perampasan kemerdekaan atau penculikan yang disertai dengan penganiayaan dan pengeroyokan. Ketiga pelaku berinisial AD (laki-laki), MA (laki-laki), dan EV (perempuan), diamankan setelah dilaporkan telah melakukan penyekapan dan pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Merly.

"Pelapor atas nama Tias Dwi yang melaporkan jika anaknya bernama Merli telah menjadi korban penyekapan sekaligus pemukulan oleh orang yang tidak dikenal," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu dikutip dari Suara Pemred.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

AKP Deddi Sitepu mengungkapkan, motif para pelaku melakukan penculikan terhadap korban lantaran menduga Merly telah melakukan penggelapan kendaraan roda empat milik salah satu dari mereka. Namun, menurutnya, tuduhan tersebut tidak bisa menjadi alasan pembenaran atas tindak kekerasan dan penculikan.

"Ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Ditkrimum Polda Kalbar terkait dengan ada beberapa pengusaha rental mobil yang tergabung dalam BRN (Buser Rental Nasional) melakukan aksi penyekapan di Kota Pontianak," ungkap Deddi.

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka di wilayah hukum Polres Singkawang akan bertambah seiring pengumpulan bukti dan keterangan lanjutan.

BACA JUGA:Disdikbud Singkawang Tegaskan Aturan Perpisahan Sekolah: Harus Sederhana dan Tanpa Pungutan

"Namun saat ini kami masih melakukan serangkaian penyidikan terhadap keterangan para korban dan para pelaku," jelasnya.

Menurut keterangan korban, insiden terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025. Saat itu, Merly bersama pacarnya sedang berada di sebuah kos di Jalan Pelita, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, ketika mereka secara paksa dijemput oleh ketiga pelaku.

Setelah dijemput paksa, korban dibawa ke sebuah lokasi di Kota Singkawang. Di sana, korban dan pacarnya dipisahkan ke ruangan yang berbeda berdasarkan jenis kelamin. Dalam penyekapan tersebut, korban mengalami kekerasan fisik.

BACA JUGA:Gawe Dayak Naik Dango XXV Singkawang Digelar 28-31 Mei 2025, Hadirkan Budaya, Sosial, dan UMKM

Beruntung, Merly berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan dan segera pulang ke rumah. Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, yang langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Singkawang.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 333 ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan orang lain atau penculikan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

AKP Deddi Sitepu juga menanggapi adanya isu di media sosial mengenai dugaan penolakan laporan dari pemilik kendaraan rental oleh pihak kepolisian.

Kategori :