"Bahkan majelis hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nur Rohman menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kita tunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singkawang, nanti kita pikirkan apakah mau melakukan banding atau tidak," katanya.