Cemari Lingkungan dan Kesehatan, Warga Pangmilang Tolak Peternakan Babi PT Sukses Abadi Diduga Tak Miliki Izin

Senin 12-05-2025,00:41 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG - Warga Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, menyuarakan penolakan terhadap aktivitas peternakan babi milik PT Sukses Abadi Jaya Sentosa. Perusahaan ini diduga kuat menjalankan operasional tanpa mengantongi izin lingkungan, dan aktivitasnya telah menimbulkan pencemaran limbah yang berdampak langsung pada warga di tiga RT.

Dilansir dari mediahukumindonesia, puncak kemarahan warga terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, saat sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan berupa gatal-gatal dan iritasi kulit. Gejala tersebut muncul setelah mereka menggunakan air yang diduga telah tercemar limbah peternakan.

“Kami mandi pakai air itu, langsung gatal-gatal. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah lama. Perusahaan diam saja,” keluh Eko selaku warga yang terdampak.

BACA JUGA:Marak Rokok Ilegal di Singkawang, Djanda hingga Papamuda Diduga Dijual Bebas Tanpa Cukai

Minim Transparansi, Diduga Tanpa Izin Resmi

Ketua RT 03, Ropinus Boyong, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat meminta tanda tangan warga saat awal pembangunan peternakan. Namun, mereka tidak pernah menunjukkan dokumen resmi perizinan lingkungan.

“Saya tidak pernah lihat izin lingkungan atau dokumen resmi mereka,” jelas Ropinus.

Babinsa Kelurahan Pangmilang, Rahmat, juga menegaskan bahwa tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan dengan aparat keamanan lokal.

“Kami dari Babinsa tidak pernah diajak bicara, tidak pernah diberi informasi,” ujarnya tegas.

BACA JUGA:Dugaan Praktik Nakal SPBU di Singkawang Timur, Solar dan Pertalite Subsidi Diisi ke Jeriken Secara Terangan

Bau Busuk dan Polusi Dekat Sekolah

Menurut warga, kandang peternakan yang menampung ratusan ekor babi itu menimbulkan bau menyengat setiap hari. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan, bahkan berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah yang letaknya tak jauh dari lokasi peternakan.

Aris Setiawan, warga RT 04 sekaligus perwakilan warga, menuturkan bahwa masyarakat telah menolak rencana pembangunan sejak awal, namun merasa dimanipulasi.

“Sebenarnya dari awal masyarakat sudah keberatan. Sebelumnya ada minta persetujuan warga, tapi katanya untuk pelebaran jalan dan sebagian buat perumahan,” ujar Aris.

“Tapi kop suratnya disembunyikan, cuma kelihatan kertas putih saja. Ada sebagian warga yang tidak paham akibatnya, main tanda tangan saja,” tambahnya.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum DPRD Singkawang, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara

Aris juga menyebut bahwa mediasi sempat dilakukan saat tahap awal pembukaan lahan. Namun tanpa pemberitahuan lanjutan, kegiatan peternakan langsung berjalan.

“Setiap hari kami mencium bau busuk dari kandang tersebut. Parahnya lagi, cukup dekat juga dengan sekolahan,” ujarnya.

Diduga Langgar UU Perlindungan Lingkungan Hidup

Temuan awal mengindikasikan bahwa PT Sukses Abadi Jaya Sentosa telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

- Pasal 36 ayat (1): Mengharuskan setiap usaha/kegiatan berdampak lingkungan memiliki izin lingkungan.

- Pasal 69 ayat (1) huruf a): Melarang setiap kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

- Pasal 109: Menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Kota Singkawang Fokus Tata Pasar Turi, Rekayasa Lalu Lintas dan Perbaikan Parkir Dijalankan

Lebih jauh, warga mencurigai adanya praktik manipulatif yang dilakukan oknum Ketua RT dengan menyetujui kegiatan peternakan tanpa musyawarah dengan warga. Dugaan ini memunculkan kekecewaan dan kemarahan di tengah masyarakat.

Akses Ditutup, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Saat dimintai tanggapan, pihak perusahaan memilih bungkam. Pintu gerbang peternakan tertutup rapat dan tidak ada perwakilan yang bersedia memberi pernyataan kepada media maupun masyarakat.

Mantan anggota DPRD Singkawang, Hariyanto, menyatakan bahwa peternakan ini tergolong skala besar dan seharusnya tunduk pada semua regulasi yang berlaku sebelum beroperasi.

“Ini usaha peternakan tergolong besar. Harusnya sebelum mulai usaha mestinya patuh pada aturan. Pikirkan juga dampaknya bagi orang banyak,” ujarnya.

BACA JUGA:Tragedi Suami Istri Tewas di Pasiran Singkawang, Begini Fakta dan Kronologinya!

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap UU lingkungan memiliki konsekuensi serius.

“Ancaman minimal bisa 3 tahun penjara dan denda bisa mencapai 3 miliar bagi kasus ini. Jadi jangan main-main, apalagi ini warga sudah teriak ke sana kemari,” tandasnya.

Warga pun berencana mengajukan gugatan class action dan melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang jika tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal kesehatan dan hak hidup kami,” tegas Eko.

Kategori :