Sayangnya, pelaku utama pemalsuan, Syarif Muksin, telah meninggal dunia, sehingga proses pidananya dihentikan oleh pihak kepolisian dengan SP3.
BACA JUGA:Wow! Nasabah Bank Kalbar Cabang Nanga Pinoh Menang Undian Simpeda Rp 100 Juta
“Namun pelaku utama, Syarif Muksin, telah meninggal dunia sehingga kasus pidananya dihentikan dengan SP3,” tambah Debby.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa laporan mengenai kasus ini telah diajukan ke Polresta Pontianak sejak tahun 2022 dan proses penyelidikannya masih berlangsung hingga saat ini. Ke depan, mereka berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Dapen Bank Kalbar dan membuka opsi untuk melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung.
“Ini bukan sekadar soal sertifikat, tapi soal hak masyarakat kecil yang terpinggirkan oleh proses hukum dan administrasi yang tidak transparan,” tegas Aditya.
Kuasa hukum pun menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak klien mereka, termasuk dengan menggugat Dapen Bank Kalbar secara resmi dalam waktu dekat.